Jumat, 08 April 2011

Manusia dan Keadilan


Manusia dan Keadilan
Bahwasanya manusia tidak pernah lepas dari mana yang namanya Keadilan. Mereka berusaha untuk mencari dimana Keadilan mereka, mereka butuh keadilan, apa saja yang meliputi Keadilan tersebut yakni, Keadilan Sosial, hukum, Tuhan dan sebaginya. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya. Mengapa manusia membutuhkan keadilan??karena Keadilan adalah pengakuan atas perbuatan yang seimbang, pengakuan secara kata dan sikap antara hak dan kewajiban. Setiap dari kita “manusia” memiliki itu “hak dan kewajiban”, dimana hak yang dituntut haruslah seimbang dengan kewajiban yang telah dilakukan sehingga terjalin harmonisasi dalam perwujudan keadilan itu sendiri.
Keadilan menurut saya bukan hanya membagi sama rata tentang apa yang perlu dibagi, keadilan bukan hanya sekedar memberikan dalam porsi lebih untuk orang yang sangat membutuhkan, jauh dari itu semua, keadilan adalah memberikan hak yang seimbang kepada yang membutuhkan dengan lebih dulu mengerjakan kewajiban yang kita punya, agar terjadi harmonisasi yang padu antara keduanya,sehinggaberjalanseimbang.
Jadi secara garis besar Keadilan adalah pengakuan atas perbuatan yang seimbang, pengakuan secara kata dan sikap antara hak dan kewajiban. Setiap dari kita “manusia” memiliki itu “hak dan kewajiban”, dimana hak yang dituntut haruslah seimbang dengan kewajiban yang telah dilakukan sehingga terjalin harmonisasi dalam perwujudan keadilan itu sendiri.
Keadilan pada dasarnya merupakan sebuah kebutuhan mutlak bagi setiap manusia dibumi ini dan tidak akan mungkin dapat dipisahkan dari kehidupan. Menurut Aristoteles, keadilan akan dapat terwujud jika hal – hal yang sama diperlakukan secara sama dan sebaliknya, hal – hal yang tidak semestinya diperlakukan tidak semestinya pula. Dimana keadilan memiliki ciri antara lain ; tidak memihak, seimbang dan melihat segalanya sesuai dengan proporsinya baik secara hak dan kewajiban dan sebanding dengan moralitas. Arti moralitas disini adalah sama antara perbuatan yang dilakukan dan ganjaran yang diterimanya. Dengan kata lain keadilan itu sendiri dapat bersifat hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar